Angkasa Pura II Gelar Ramp Safety Campaign 2017 di Bandara Soekarno-Hatta

By Admin

Foto/Istimewa  

PT Angkasa Pura II (Persero) menggelar Ramp Safety Campaign 2017 (Kampanye Keselamatan Penerbangan) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan dan menumbuhkan kepedulian petugas akan pentingnya keselamatan operasional penerbangan seiring dengan meningkatnya aktivitas penerbangan di masing-masing bandara. 

Kegiatan ini sangat penting mengingat bahwa keselamatan penerbangan merupakan aspek utama transportasi udara yang tidak dapat ditoleransi, sehingga diperlukan upaya menurunkan tingkat kecelakaan.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menuturkan, Ramp Safety Campaign 2017 yang digelar pada Jumat (7/4/2017) lalu yang bertema Safety is Our Quality, tidak hanya berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta melainkan juga di 12 bandara lainnya yang berada di bawah naungan Angkasa Pura II. “Kegiatan ini sangat penting apalagi setelah Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendapatkan penghargaan sebagai The World’s Most Improved Airport 2017 pada ajang World Airport Awards yang digelar oleh Skytrax. Menjadi tantangan bagi kami untuk lebih memberikan pelayanan terbaik khususnya keselamatan kepada seluruh pengguna jasa bandara,” pungkasnya.

Dalam membangun budaya keselamatan, Angkasa Pura II mulai memanfaatkan teknologi untuk membantu meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan di seluruh bandara yang dikelola sehingga bisa terlaksana dengan cepat, tepat dan terukur. Berdasarkan pelaporan data keselamatan (safety report) yang dihimpun, secara signifikan laporan keselamatan mengalami peningkatan yakni dari 66 laporan di 2015 atau meningkat lebih dari 800% menjadi 537 laporan di 2016. Adanya peningkatan yang cukup signifikan ini, didorong oleh penerapan sistem informasi teknologi sehingga mempermudah pelaporan. Sementara itu, hingga Maret 2017 jumlah laporan keselamatan telah mencapai 176 laporan peningkatan hazard report yang cenderung menurunkan jumlah incident maupun accident.

“Kami pun selalu melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada para karyawan, mitra kerja dan mitra usaha untuk berperan aktif dalam pelaporan potensi hazard yang ada di bandara di lingkungan Angkasa Pura II. Dengan demikian akan semakin menurunkan peluang accident dan incident di kawasan bandara kami di tahun 2017 ini,” ujar Awal.

Beberapa hal yang menjadi fokus Angkasa Pura II meliputi pencapaian accident rate operasi penerbangan, frequency rate kecelakaan kerja, tindak lanjut audit keselamatan, hazard reporting, serta pelaksanaan kegiatan runway safety team meeting dan rapat panitia pembina k3. Pencapaian accident rate (ar) operasi penerbangan di tahun 2016 adalah 1.39 dan frequency rate (fr) kecelakaan kerja yang tercapai adalah 1.19, dimana capaian accident rate dan frequency rate tersebut lebih kecil dari target tahun 2016 yang ditetapkan.

Selaku regulator, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sangat mengapresiasi kegiatan Ramp Safety Campaign yang dilaksanakan Angkasa Pura II. “Kami mengajak seluruh penyelenggara transportasi udara untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan keselamatan penerbangan. Dengan adanya kampanye ini kami optimistis akan mampu memberikan efek positif terhadap hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama perjalanan menggunakan pesawat udara. Dan, perlu kerja keras serta komitmen bersama antara pemerintah selaku regulator dan maskapai selaku operator,” jelas Budi.

Ramp Safety Campaign merupakan salah satu bentuk dukungan Angkasa Pura II terhadap Kampanye Keselamatan Penerbangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dengan semboyan SELAMANYA yakni Selamat, Aman dan Nyaman. Kegiatan ini memerlukan pengawasan lebih lanjutt agar dapat rutin terlaksana dan berkesinambungan.

Kegiatan yang digelar selama empat hari ke depan, mengagendakan sosialisasi/workshop keselamatan dan pemasangan spanduk, poster atau stiker keselamatan, operasi simpatik yang bersifat persuasif-edukatif kepada petugas/personil yang melaksanakan kegiatan di sisi udara sebagai upaya penertiban kendaraan/peralatan GSE, serta razia terpadu terhadap orang dan kendaraan/peralatan GSE di daerah sisi udara sebagai penegakan peraturan dan ketentuan (law enforcement) yang berlaku di sisi udara. (p/mk)